Tujuan dari perkawinan tentu bukan perceraian. Justru, kebahagiaan satu sama lain yang tidak terkira. Namun, siapa sangka jika beberapa pasangan memutuskan untuk melakukan perceraian. Ada banyak faktor yang bisa membuat terjadinya perceraian, mulai dari pasangan berbuat zina, tidak bertanggung jawab, menelantarkan anak dan istri, serta lain sebagainya.
Kekerasan dalam rumah tangga pun bisa menjadi faktor penting munculnya sebuah perceraian. Tentunya, ada dampak yang ditimbulkan dari perceraian. Bukan tentang harta gono-gini, tapi juga hak asuh anak. Perceraian memang bukan jalan yang baik, tetapi jika memang rumah tangga sulit untuk ditegakkan kembali dan banyak racun di dalamnya, perceraian bisa menjadi sebuah solusi yang memang sulit dilakukan.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Perkawinan disebutkan bahwa akibat hukum yang muncul setelah perceraian sebagai berikut :
- Bekas suami atau istri bertanggung jawab memelihara dan mendidik anak semata-mata untuk kepentingan anak, jika terdapat perselisihan mengenai pengusaan anak maka pihak pengadilan memberi keputusannya.
- Bekas suami bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan ynag dibutuhkan anak, jika bekas suami tidak memenuhi kewajiban tersebut maka pihak pengadilan menentukan bahwa bekas istri ikut menanggung biaya tersebut.
- Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya kehidupan dan menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.
Ternyata, ada beberapa akibat hukum setelah perceraian yang perlu diketahui. Beberapa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Akibat Hukum Yang Muncul Setelah Perceraian
- Hak Pengasuhan Anak
Setelah adanya perceraian, hal pertama yang menjadi akibat adalah pengasuhan anak. Hak asuh tentunya akan menjadi suatu hal penting dan memiliki banyak pertimbangan. Berbagi hak asuh kadang dilakukan oleh pasangan. Setelah bercerai, peran ganda pun harus dilakukan. Komunikasi dengan mantan pasangan memang masih penting untuk kehidupan anak.
Biasanya, akibat hukum setelah perceraian ini mengakibatkan anak harus memilih untuk hidup bersama ibu atau ayah. Hak ini akan muncul ketika anak sudah memasuki masa remaja. Di mana, setidaknya anak sudah mengetahui apa yang bain dan tidak. Namun, ketika anak masih kecil, hak asuh biasanya diberikan kepada sang ibu oleh hakim dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
- Harta Gono Gini
Harta Bersama adalah harta benda atau hasil yang didapatkan selama proses berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut didapat dari hasil kerja suami saja, istri tetap mendapatkan ha katas harta tersebut.
Harta bersama meliputi harta yang didapat dari hasil usaha suami atau istri dan atau salahsatu dari mereka, karenanya suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.
Harta bersama dapat dikatagorikan sebagai benda berwujud, benda tidak berwujud, benda bergerak, benda tidak bergerak, dan surat-surat berharga lainnya. Itupun berlaku selama tidak diatur dalam perjanjian perkawinan antara suami dan istri,namun apabila terjadi perceraian maka masing-masing suami atau istri berhak atas separuh (seperdua) dari harta bersama.
Mengenai harta warisan yang didapatkan suami atau istri tidak termasuk ke dalam harta gono gini (harta bersama) dan tidak dapat dibagi dengan adanya perceraian.
Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088