Dalam kehidupan berumah tangga, perceraian bukanlah hal yang diinginkan. Sebab, ada banyak sekali dampak yang ditimbulkan akibat perceraian, mulai dari dampak untuk anak, diri sendiri, keuangan sampai psikologis. Tentunya, hal tersebut tidaklah baik. Namun, beberapa persoalan justru membuka jalan perceraian semakin besar. Tidak heran, jika saat ini banyak proses perceraian yang terjadi.
Biasanya, untuk mengajukan perceraian sendiri ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Terlebih untuk Anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tentu ada aturan-aturan yang perlu dipenuhi. Aturan tersebut sudah tertulis dalam PP No. 45 tahun 1990. Untuk melakukan atau mengajukan gugatan perceraian, maka harus memperoleh surat izin cerai dari atasan terlebih dahulu.
Untuk PNS yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada pihak pejabat berwenang. Hanya saja, ada beberapa alasan yang harus mendasari surat permohonan tersebut. Sehingga, diperoleh kejelasan dasar dari adanya surat permohonan gugatan cerai tersebut.
Alasan-Alasan Diterimanya Permohonan Cerai
- Suami atau istri melakukan suatu perbuatan zina
Alasan pertama timbulnya perceraian dan bisa dijadikan sebagai surat permohonan gugatan cerai adalah suami atau istri melakukan perbuatan zina yang dibuktikan dengan putusan pengadilan, ada saksi yang melihat perbuatan zina tersebut sekurang-kurangnya 2 orang telah dewasa yang diketahui oleh pejabat serendah-rendahnya camat. Bisa juga jika salah satu pihak melihat tertangkap tangan oleh pasangannya sedang melakukan perbuatan zina, maka bisa langsung membuat laporan.
- Suami atau istri menjadi seorang pemabuk, penjudi dan pemadat yang sulit disembuhkan
Alasan lain seorang PNS yang ingin bercerai adalah suami atau istri menjadi pemabuk. Tentunya, hidup bersama dengan pemabuk hanya akan memberikan kesengsaraan. Terlebih, ketika mereka lupa akan keluarga, hingga menelantarkannya. Oleh sebab itu, hal ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk menggugat cerai dibuktikan surat pernyataan 2 orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan tersebut yang diketahui oleh pejabat serendah-rendahnya camat dan surat keterangan dokter mengenai hasil pemeriksaan dan surat pernyataan dari dua orang saksi.
- Suami atau istri meninggalkan keluarga secara berturut-turut selama 2 tahun
Suami atau istri yang meninggalkan keluarga selama 2 tahun berturut-turut tanpa adanya alasan jelas, bisa dijadikan sebagai dasar permohonan gugatan cerai. Dalam hal ini, pasangan harus bisa memberikan bukti sebuah surat pernyataan dari kepala desa atau kepala kelurahan mengenai hal ini. Sehingga, kejelasannya bisa terbukti dengan baik.
- Suami atau istri melakukan kekerasan, penganiyaan atau kekejaman.
Alasan PNS yang ingin bercerai selanjutnya bisa dikarenakan salah satu pihak melakukan kekerasaan. Tentunya, hal ini harus dibuktikan dengan visum et repertum dari pihak dokter. Kekerasan dalam rumah tangga sendiri sudah diatur dalam undang-undang, dan jika terbukti akan ada hukum yang didapatkannya.
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat
Terakhir, alasan yang bisa dibuat sebagai surat permohonan perceraian adalah salah satu pihak, baik suami atau istri mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat. Di mana, tentunya salah satu pihak dirugikan, karena tidak mendapatkan nafkah. Di sini, pernyataan tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.\
Pejabat yang menerima surat permohonan perceraian tentu berbeda-beda, sesuai dengan instansi pemerintah tempat Anda bekerja. Setelah mendapatkan surat permohonan tersebut, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, seperti buku nikah, KTP, akte kelahiran, dan beberapa dokumen lainnya. Semuanya harus dipersiapkan dengan baik oleh PNS yang ingin bercerai. Itulah uraian singkat mengenai cara dan syarat PNS yang ingin bercerai.
Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088