Meski demikian, ada baiknya Anda mengetahui tiap-tiap cara pembagian warisan berdasarkan ketentuannya masing-masing. Berikut ini adalah ketentuan dari tiap cara pembagian harta warisan tersebut.
Pembagian Warisan secara Adat
Cara pembagian harta warisan menurut adat berbeda antara satu dengan yang lain. Pembagian warisan antara adat A, sangat mungkin tidak sama dengan pembagian warisan berdasarkan adat B. Namun secara umum, ada dua jenis ketentuan adat yang dipakai untuk membagi harta warisan seseorang berdasarkan gendernya.
Pembagian Warisan di Adat Patrilineal
Dalam adat patrilineal, ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari seseorang adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga tersebut. Anak laki-laki pertama biasa mendapatkan porsi lebih besar. Namun, ada juga adat yang membagi rata seluruh warisan seseorang sesuai jumlah anak laki-laki di keluarga tersebut.
Pembagian Warisan di Adat Matrilineal
Cara pembagian harta warisan menurut adat matrilineal berkebalikan dengan pembagian warisan di adat patrilineal. Seseorang yang menggunakan sistem adat ini untuk membagi harta peninggalannya mengarahkan ahli waris utama kepada pihak anak perempuan.
Pembagian Warisan secara Islam
Pembagian warisan secara Islam didasarkan pada ilmu Faraidh tentang pembagian harta warisan. Pembagian warisannya dilakukan secara berhati-hati dan adil berdasarkan petunjuk Alquran.
Pembagian warisan secara Islam sendiri memilik ketentuan yang lebih rigid. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Dikarenakan diatur dalam undang-undang, ahli waris yang memiliki kuasa atas harta peninggalan tersebut juga memiliki kewajiban melakukan lapor pajak warisan. Setiap tahunnya, sang ahli waris wajib melaporkan harta warisan yang diterimanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Ahli waris dalam pembagian harta secara Islam umumnya tidak hanya satu pihak. Berikut adalah cara pembagian harta warisan dalam Islam, khususnya yang ditujukan kepada anak dan ayah dari orang yang meninggalkan warisan.
Warisan ke Anak Perempuan
Baik anak laki-laki maupun perempuan mendapat porsi dalam pembagian warisan dalam hukum Islam. Apabila dalam keluarga tersebut pewaris hanya meninggalkan satu anak perempuan, cara pembagian warisannya menjadi berbeda. Ahli waris yang merupakan anak perempuan tunggal tersebut berhak memperoleh setengah dari total harta yang ditinggalkan oleh pewaris, yang notabene dalam hal ini lebih ditekankan kepada sosok ayahnya.
Apabila terdapat dua atau lebih anak perempuan yang merupakan ahli waris, sebanyak dua pertiga warisan wajib diserahkan kepada mereka. Dari nilai dua pertiga total warisan tersebut, nantinya dibagi rata antara setiap anak perempuan.
Warisan ke Istri atau Janda
Seorang istri dari seseorang yang ditinggalkan berhak mendapatkan porsi tersendiri dalam pembagian warisan. Pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris dalam keluarga yang ditinggalkan.
Seorang istri berhak menerima seperempat dari total nilai harta yang ditinggalkan apabila dalam rumah tangga mereka tidak dikaruniai anak. Namun, apabila ada anak yang ditinggalkan orang yang meninggal tersebut, sang janda hanya memperoleh seperedelapan bagian dari total nilai harta yang ditinggalkan.
Warisan ke Ayah
Ayah dari seseorang yang meninggalkan warisan menjadi pihak yang berhak menerima harta yang ditinggalkan seseorang tersebut. Porsi warisan ke ayah cukup besar, mencapai sepertiga bagian dari total warisan yang ditinggalkan sang anak. Namun, porsi tersebut bisa diterima dengan syarat, tidak ada anak dari rumah tangga yang dijalani seseorang yang meninggal tersebut.
Apabila seseorang yang meninggalkan harta warisnya memiliki keturunan, ayah dari orang tersebut mendapat porsi lebih kecil. Besarannya sebanyak seperenam dari total nilai warisan yang ditinggalkan.
Warisan ke Ibu
Ibu dari seseorang yang meninggal dan memiliki harta peninggalan juga memiliki hak atas porsi nilai warisan yang ditinggalkan. Besarannya pun bergantung dari ada tidaknya keturunan dari seseorang yang meninggal tersebut.
Dalam hukum Islam, apabila seseorang yang tidak memiliki meninggal dan memiliki harta warisan, ibu dari orang tersebut berhak atas sepertiga dari total nilai harta yang ditinggalkan. Jika ada anak dari orang yang meninggal tersebut, ibu tersebut hanya menerima seperenam dari total warisan.
Harus diingat, jumlah porsi warisan yang berhak diterima ibu tersebut hanya berlaku apabila sang ibu sudah tidak bersama atau sudah tidak memiliki ayah yang meninggalkan warisan. Apabila mereka masih bersama, sang ibu hanya memiliki porsi atas warisan sebesar sepertiga dari nilai warisan yang merupakan total nilai yang sebelumnya sudah dikurangi dari hak milik istri atau janda.
Warisan ke Anak Laki-laki
Pembagian porsi nilai warisan akan berbeda jika orang yang meninggal memiliki anak laki-laki. Dalam hukumnya, anak laki-laki tersebut memiliki hak lebih besar dibandingkan total warisan yang diperoleh oleh saudara-saudara perempuannya. Porsi nilai warisan anak laki-laki yang diatur dalam hukum Islam besarnya mencapai dua kali lipat dibandingkan total nilai warisan yang diterima anak-anak perempuan.
Akan tetapi apabila seseorang yang meninggal tersebut hanya memiliki anak tunggal laki-laki, anak tersebut berhak atas setengah dari total nilai warisan ayahnya. Baru sisanya dibagi-bagi ke pihak lain yang berhak sesuai hukum Islam yang berlaku.
Pembagian Warisan secara Perdata
Cara pembagian warisan lainnya yang diakui oleh hukum di Indonesia adalah secara perdata. Pembagian warisan secara perdata ini merujuk pada kitab undang-undang hukum perdata dan mengarah pada cara pembagian dari barat.
Secara garis besar, ahli waris dari seseorang yang meninggalkan warisan dibagi menjadi keluarga inti serta berdasarkan garis ketentuan. Berikut ini adalah ketentuannya yang lebih rinci.
Pembagian Warisan ke Keluarga Inti
Pihak yang dimaksud sebagai keluarga inti dari orang yang meninggalkan warisan adalah suami atau istri serta anak-anak yang ditinggal mati oleh orang tersebut. Secara total, mereka berhak mendapat setengah bagian dari total nilai warisan yang ditinggalkan.
Secara lebih rinci, janda atau duda yang ditinggalkan berhak menerima porsi warisan sebesar seperempat dari total nilai warisan. Sementara itu, anak-anak dari pewaris memiliki hak atas seperempat total nilai warisan yang ditinggalkan.
Pembagian Warisan ke Keluarga Sedarah
Selain keluarga inti, keluarga sedarah dari oleh yang meninggal dan meninggalkan warisan juga berhak atas nilai harta yang diwariskan tersebut. Pihak yang dimaksud sebagai keluarga sedarah adalah ayah, ibu, serta saudara kandung dari orang yang meninggal tersebut.
Pihak keluarga sedarah secara total memperoleh setengah dari total warisan yang ditinggalkan. Setiap anggota keluarga sedarah memiliki ketentuan berbeda dan disepakati dalam menerima total nilai waris yang ditinggalkan.
Perlu dicamkan bahwa nilai pembagian harta warisan baru dapat dicairkan apabila sang pewaris tidak memiliki utang lagi terkait nilai yang ditinggalkan. Jika masih terdapat utang, ahli waris wajib melunasinya terlebih dahulu.
Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088