Berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai keputusan sesuai peraturan yang berlalu, ada tahapan-tahapannya. Harus melalui […]
Kategori