Kategori
Edukasi Hukum

Daluwarsa Tindak Pidana Penipuan?

Daluwarsa atau lewat waktu (Verjaring) dalam Hukum Pidana adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya Hak untuk menuntut atau melakasanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Terbitnya Pasal Daluwarsa ini sebagai upaya agar tidak terjadi penumpukan kasus-kasus di Pengadilan serta memberikan kepastian Hukum terhadap Tersangka. Dalam KUHP mengenal adanya dua macam Daluwarsa, yaitu Daluwarsa untuk menuntut dan Daluwarsa untuk menjalankan hukuman pidana.

Daluwarsa Pengajuan Penuntutan Dalam Ketentuan Pasal 78  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena Daluwarsa :
  2. Terhadap semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah satu tahun;
  3. Terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  4. Terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  5. Terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
  6. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur delapan belas tahun, masing-masing tenggang Daluwarsa diatas dikurangi menjadi sepertiga.

Dasar Hukum Tindak Pidana Penipuan

Seseorang yang melakukan Tindak pidana penipuan dapat dikenakan Pasal 378 KUHP yang berbunyi :

“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Daluwarsa Tindak Pidana Penipuan

Terhadap tindak pidana penipuan di Pasal 378 KUHP, karena ancaman pidana nya adalah penjara paling lama empat tahun, maka memenuhi unsur dalam Pasal 78 KUHP Ayat 3 yang berbunyi “Terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun”, yang mana Daluwarsa penuntutannya adalah sesudah dua belas tahun.

Kami ilustrasikan satu kejadian jika tindak pidana penipuan diketahui oleh korban terjadi di tahun 2019 + 12 tahun (masa daluwarsa) = 2031, berarti pada tahun 2031 dapat dikatakan tindak pidana tersebut sudah daluwarsa.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088