Kategori
Edukasi Hukum

Dasar Hukum Isbat Nikah ?

Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami isteri yang telah menikah secara sah menurut agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan sehingga berkekuatan hukum.

Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian
  2. Hilangnya Akta Nikah
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang dan,
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan menurut Undang-undang

Tujuan Pencatatan

  1. Menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
  2. Agar tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan.
  3. Melindungi martabat dan kesucian, terutama isteri dalam kehidupan rumah tangga dan anak-anak;
  4. Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab, maka pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya, karena Akta kawin merupakan bukti otentik;

Jadi menurut Undang-Undang, sahnya perkawinan didasarkan kepada hukum agama masing-masing, namun demikian suatu belum dapat diakui keabsahannya apabila tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088