Kategori
Edukasi Hukum

Dasar Hukum Perkawinan ?

Dasar hukum perkawinan agama yang dianggap resmi adalah Perkawinan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara dengan bukti berupa dokumen yang dikeluarkan oleh Negera, bukti dokumen untuk pasangan Muslim adalah Buku Nikah dari KUA, sedangkan untuk pasangann Non Muslim yang sudah tercatat kawin agamanya oleh petugas catatan sipil akan mendapatkan bukti dokumen negara berupa Akta Pernikahan.

Dasar Hukum Perkawinan

Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, bahwa perwakinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Bagaimana nih kalo belum mempunyai Akta Nikah dalam arti belum tercatat, tenang ada solusinya berdasarkan :

Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa dalam hal Perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088