Kategori
Edukasi Hukum

Hak Asuh Anak Apabila Istri Selingkuh ?

Salah satu alasan timbulnya perceraian adalah perselingkuhan. Baik perselingkuhan yang dilakukan pihak suami atau pihak istri. Biasanya, perselingkuhan akan membuat rumah tangga menjadi tidak harmonis, dan anak bisa menjadi korban. Jika perselingkuhan dibiarkan, maka akan ada dampak lain yang ditimbulkan.

Dalam proses perceraian yang dilakukan oleh salah satu pihak, tentunya hak asuh akan tetap diperdebatkan. Pada dasarnya, hak asuh anak sudah diatur sedemikian rupa dalam perundang-undangan. Dalam komplikasi hukum islam, hak asuh sudah dijabarkan dengan baik, antara lain sebagai berikut :

  1. Hak asuh akan jatuh kepada sang ibu, jika memang anak masih belum mumayyiz atau berada di bawah umur 12 tahun;
  2. Ketika anak sudah berada di atas 12 tahun, maka diserahkan kepada sang anak, akan mengikuti ayah atau ibunya;
  3. Ayah memiliki sebuah kewajiban untuk menanggung beban biaya pemeliharaan anak setelah perceraian.

Dari aturan diatas sudah jelas bagaimana pemberian Hak Asuh Anak, apakah kepada ayah atau ibunya. Namun, bagaimana jika perceraian yang terjadi karena ibu melakukan perselingkuhan? Apakah hak asuh akan jatuh kepada ibu atau ayah ?

Perceraian yang dilakukan akibat istri selingkuh memang menimbulkan banyak problematik. Dimana hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika memang istri melakukan perselingkuhan, maka mengenai hak asuh tidak akan berpengaruh, asalkan si ibu benar-benar memelihara anaknya dengan baik.

Selain itu, meskipun memang istri terbukti melakukan perselingkuhan, tapi kebutuhan, kasih sayang dan pendidikan anak tidak kurang, maka Hak Asuh Anak akan tetap menjadi milik sang ibu.

Sementara itu, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 33 ayat 2 Tentang Perkawinan, menyatakan bahwa “istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”. Artinya, ketika seorang istri melakukan perselingkuhan, maka dirinya dianggap gagal menjadi sosok seorang ibu. Oleh sebab itu, untuk hak asuh sendiri akan dipertimbangkan sebaik mungkin oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan kebaikan untuk anak.

Jik bertolak pada konsepsi perlindungan anak yang utuh, komprehensif, dan menyeluruh dalam UU perlindungan anak meletakkan kewajiban diberikannya perlindungan kepada anak atau hak asuh anak berdasarkan dengan beberapa asas berikut ini:

  1. Non diskriminasi;
  2. Kepentingan terbaik untuk anak;
  3. Hak untuk hidup, perkembangan dan kelangsungan hidup;
  4. Penghargaan pendapat anak.

Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di atas, maka hak asuh anak biasanya akan diberikan atau jatuh kepada bapaknya.

Beberapa Alasan Seorang Ibu Kehilangan Hak Asuh Antara Lain :

  1. Menjadi seorang pemabuk, penjudi, dan kebiasaan buruk lainnya yang sulit untuk disembuhkan;
  2. Mendapatkan hukuman penjara karena kasus apapun. Sehingga, membuatnya harus meninggalkan anak dan hak asuh anak akan jatuh atau berpindah kepada sang bapak;
  3. Sudah melakukan perbuatan penganiayaan atau kekejaman;
  4. Meninggalkan keluarga tanpa izin dan alasan yang jelas.

Sebenarnya, ada beberapa hal lain yang menyebabkan seorang ibu kehilangan hak asuh anak. Mulai dari membahayakan keselamatan anak baik secara fisik, ataupun psikologis. Maka otomatis hak asuh tidak akan diberikan kepada sang ibu.

Nah, itulah beberapa hal dari kami mengenai jatuhnya hak asuh anak dalam proses perceraian. Jika dalam kondisi istri melakukan perselingkuhan, maka rujukannya adalah undang-undang tentang perkawinan. Di mana, jika dibuat sebuah garis, maka istri yang melakukan perselingkuhan telah dianggap gagal menjadi seorang ibu.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088