Salah satu hal yang selalu dianggap penting adalah perkawinan atau pernikahan. Di mana, beberapa orang menganggap bahwa perkawinan merupakan puncak dari kebahagiaan. Namun nyatanya, perkawinan merupakan awal dari kehidupan baru yang tentunya penuh dengan lika-liku. Tidak hanya kebahagiaan saja, tapi juga berbagai permasalahan di dalamnya.
Hukum perkawinan tentunya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, agar semuanya lebih terarah. Mulai dari batasan usia, hak dan kewajiban, serta lain sebagainya. Bahkan, perceraian pun sudah diatur dalam undang-undang. Undang-undang tersebut tentu bisa dijadikan sebagai arah dalam memulai perkawinan.
Di mana, perkawinan sendiri bukanlah hubungan antara dua orang, tapi antara dua pihak keluarga. Sehingga, keputusan untuk melakukan pernikahan dan perkawinan harus dirundingkan lebih dahulu dengan keluarga. Agar semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Hukum perkawinan di Indonesia
Di Indonesia sendiri, hukum perkawinan sudah diatur sebaik mungkin. Perkawinannya sendiri merupakan monogami, yaitu seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Namun ketika pengadilan memberi izin terkait poligami, maka pria bisa memiliki lebih dari satu istri. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang perlu dilakukan dan dipenuhi.
- Syarat-syarat perkawinan
Dalam melakukan perkawinan, tentu ada syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Biasanya, syarat pertama merujuk pada batasan usia pasangan. Pada awalnya, usia pernikahan atau perkawinan untuk seorang pria adalah 19 tahun. Sedang, untuk pihak perempuan, usianya adalah 16 tahun. Namun, saat ini usia yang diperuntukkan untuk menikah adalah 19 tahun untuk lelaki dan 19 untuk perempuan.
Pengecualian sendiri bisa dilakukan dengan meminta Dispensasi Perkawinan kepada pengadilan atau pejabat lain agar dapat melangsungkan perkawinan.
- Hak dan kewajiban
Selanjutnya, hak dan kewajiban juga perlu diperhatikan. Baik hak dan kewajiban suami ataupun istri. Dalam hak dan kewajiban, tentu sudah diatur sedemikian rupa dengan sebaik-baiknya. Di mana, dalam rumah tangga, seorang suami memiliki posisi sebagai kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga. Dalam hal ini, suami istri harus memiliki kediaman yang sudah dirundingkan terlebih dahulu.
Dalam hukum perkawinan, suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhannya sebaik mungkin. Sementara, istri memiliki kewajiban untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Jika memang, terdapat pihak yang melalaikan kewajiban, maka bisa mengajukan gugatan terhadap pengadilan.
- Harta benda dalam perkawinan
Dalam perkawinan juga diatur mengenai harta benda bersama. Di mana, harta benda tersebut ada yang memang diperoleh selama perkawinan. Artinya, harta tersebut bisa digunakan dengan persetujuan kedua belah pihak. Ada juga harta bawaan, yang memang dibawa oleh pihak suami atau istri. Harta bawaan ini tentunya bisa digunakan oleh pihak yang memiliki harta bawaan tersebut.
- Putusnya sebuah perkawinan
Hukum perkawinan yang terakhir merujuk pada putusnya sebuah perkawinan. Ternyata perkawinan bisa putus akibat beberapa hal. Seperti salah satu pasangan meninggal, perceraian atau atas keputusan pengadilan. Untuk melakukan sebuah perceraian tentu ada beberapa alasan yang cukup. Tata cara melakukan perceraian sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasan singkat hukum perkawinan di Indonesia. Untuk perkawinan antar agama atau antar negara pun sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang terkait. Sehingga, tetap memiliki acuan yang mendasar dan tentunya tidak akan membuat salah kaprah.
Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088