Kategori
Edukasi Hukum

Hukuman Hidden Crime Kekerasan Pada Anak ?

Hidden Crime (kejahatan terselubung) pada kasus kekerasan terhadap anak semakin hari semakin meningkat. Keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat bahkan telah beralih fungsi, alih-alih menjadi tempat ternyaman bagi anak, yang terjadi adalah sebaliknya ia menjadi tempat paling ditakuti oleh anak.

Analisis Kekerasan Pada Anak

Pelaku seringkali adalah mereka orang-orang yang paling dekat dengan anak. Hal itu dapat terjadi dalam berbagai macam dan disebabkan oleh beragam faktor. Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun dan dalam lingkungan manapun baik dalam keluarga, lembaga pendidikan, maupun masyarakat tidak dapat dibenarkan karena jelas telah melanggar hak asasi manusia.

Masih ingat dengan kasus di Bengkulu seorang anak laki-laki dipukuli wajah dan dada nya dengan ikat pinggang oleh ibu kandungnya, kasus seorang motivator yang menampar 10 siwa SMK di Malang, hingga kasus ayah kandung melakukan penganiayaan pada anaknya sendiri yang baru berusia 3 bulan hingga tewas di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Lalu, bagaimana hukum mengatur terkait Perlindungan Anak ?

Dasar Hukum Kekerasan Pada Anak

Dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Dalam Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Dalam Pasal 1 Ayat (15a) Undang-Undang Perlindungan Anak

“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik , psikis, seksual, dan/atau penelantaran , termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan , pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”.

Sebelumnya, sanksi bagi pelaku terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa , diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Sekarang keberadaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mempertegas terkait sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kejahatan seksual.

Dalam pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain”.

Jo Pasal 81 Ayat (1)

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RP 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.

Hukuman bagi pelaku Hidden Crime kekerasan pada anak. Dibutuhkan Kerjasama dari berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat dan unsur yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Dalam upaya melaksanakan perlindungan anak sesuai amanat Undang-Undang serta perlu diingat bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang harus diprioritaskan.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088