Hukumnya menerima lamaran lelaki belum bercerai dengan perempuan sebelumnya, hal tersebut dapat mengakibatkan kensekuensi hukum dikemudian hari apabila istri sebelumnya tidak menerima hal itu terjadi, ini merupakan delik aduan (tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak lekai atau perempuan yang dirugikan).
Bagaimana nih hukumnya ? Lebih dulu secara agama perceraian lelaki dengan mantan istrinya itu memang sah. Akan tetapi lelaki tersebut belum sah secara Hukum Negara karena belum ada putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa perceraian telah terjadi atau telah putus.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Menganut Asas Monogami)
Jika perceraian belum terjadi sementara lelaki tersebut hendak melamar kemudian menikahi anda, berarti lelaki tersebut harus mengurus perceraiannya terlebih dahulu ke Pengadilan Agama agar mempunyai kekuatan hukum tetap dan dinyatakan bahwa perceraian telah terjadi. Lalu bagaimana jika lelaki tersebut tidak mengurus perceraiannya ? Ini berarti lelaki tersebut melakukan Poligami.
Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bahwa :
“Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja”
Artinya suatu perkawinan seorang lelaki hanya boleh mempunyai seorang istri begitupun seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Konsekuensi Hukum
- Konsekuensi Hukum yang akan anda dan lelaki tersebut adalah pembatalan perkawinan jika lelaki tersebut pada akhirnya menikahi anda tanpa persetujuan istri pertama (istri sebelumnya).
- Dapat dikenakan Pidana dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), yang menyatakan :
“Persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak”
Sanksi Hukum
Mengenai hukumnya menerima lamaran lelaki belum bercerai masuk kepada katagori tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Adapun dalam Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :
- Seorang lelaki yang telah menikah melakukan perbuatan atau tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 KUHPerdata
- Seorang perempuan yang telah menikah melakukan perbuatan atau tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 KUHPerdata
- Seorang lelaki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah tersebut telah menikah
- Seorang perempuan tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan padahal diketahui oleh perempuan tersebut, bahwa yang turut bersalah tersebut telah menikah dan pasal 27 KUHPerdata berlaku baginya
Alangkah Baiknya Dapat Diajukan Terlebih Dahulu
- Izin Poligami ke pengadilan
- Mengurus Perceraian ke pengadilan.
Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088