Komersialisasi apartemen merupakan penjualan yang bersifat futuristik, dimana seringkali penjualan dilakukan bahkan sebelum tersediannya apartemen yang hendak dijual. Dalam hal ini, developer mengandalkan perencanaan, design, serta keuntungan yang akan didapatkan konsumen jika melakukan pembelian unit apartemen. Apabila apartemen belum tersedia, maka developer dengan konsumen dapat melakukan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan dasar hal-hal yang dijanjikan oleh developer.
Terkait maraknya fenomena penjualan apartemen, dimungkinkan terdapat ketidaksesuaian antara apa yang dijanjikan oleh developer dan apa yang kemudian diterima oleh konsumen. Ketidaksesuaian antara apa yang dijanjikan dan apa yang diterima inilah yang kemudian menimbulkan polemik. Konsumen seringkali berkehendak untuk meminta ganti kerugian ataupun pembatalan terhadap perjanjian dalam hal terjadi ketidakesuaian.
Dalam hal ini, pada dasarnya dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak konsumen dan kewajiban pengusaha. Pada dasarnya, konsumen memiliki hak-hak dalam pelaksanaan bisnis antara konsumen dan penjual, dimana berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dinyatakan bahwa:
Hak konsumen adalah:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan demikian, konsumen dalam kaitannya dengan pembelian apartemen memiliki hak untuk informasi yang jelas dan jujur terkait spesifikasi, detail, rencana, dan kondisi apartemen. Selain itu, dalam hal apartemen tidak sesuai sebagaimana yang dijanjikan atau sebagaimana mestinya, maka konsumen apartemen dapat meminta kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian yang sah secara hukum.
Disisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban dalam rangka melakukan komersialiasi atau penjualan apartemen. Adapun berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha atau dalam hal ini developer berkewajiban untuk:
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dari hal tersebut, telah jelas bahwa developer sebagai pelaku usaha harus melayani konsumen secara jujur dan memberikan kompensasi, ganti rugi/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Terkhusus dalam hal penjualan apartemen yang tidak sesuai dengan iklan dan promosi, hal tersebut secara tegas dilarang, dimana berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dinyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Dalam hal ini, tindakan developer yang memberikan promosi dan iklan, dapat dianggap sebagai deskripsi dari apartemen yang seyogyanya harus diterima calon pemberi, sehingga baik dalam promosi dan iklan serta perjanjian oleh konsumen sudah seharusnya dipaparkan tanpa adanya penipuan dan itikad buruk. Bahkan, tindakan sebagaimana Pasal 8 huruf f tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai tambahan pidana tersebut dapat pula ditambahkan dengan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 63 yang menyatakan bahwa Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:
- perampasan barang tertentu;
- pengumuman keputusan hakim;
- pembayaran ganti rugi;
- perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
- kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
- pencabutan izin usaha.
Sehingga telah jelas bahwa tindakan melakukan komersialisasi yang bertentangan dengan promosi atau iklan sangatlah bertentangan dengan hukum..
Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088