Kategori
Berita Hukum

Langkah Mengajukan Cerai ?

Berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.

Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai keputusan sesuai peraturan yang berlalu, ada tahapan-tahapannya. Harus melalui tahap mediasi, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan untuk pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh yang bersangkutan tersebut.

Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk bercerai karena rumah tangga tidak bisa dilanjutkan dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan oleh pengadilan. Untuk itu langkah mengajukan cerai ke pengadilan sebagai berikut :

Menyiapkan Dokumen

  1. Surat nikah asli
  2. Fotokopi surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
  6. Meterai

Membuat Surat Gugatan Perceraian

Ini yang harus di perhatikan juga dalam membuat surat gugatan agar sesuai dengan masalah yang dialami serta keinginan yang diajukan oleh pihak yang disebut penggugat. Surat gugatan cerai harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.

Mendaftarkan Gugatan Perceraian

Langkah mengajukan cerai selanjutnya menyiapkan kelengkapan dokumen, Bro dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat.

Menyiapakan Biaya Perceraian Dan Menunggu Panggilan Sidang

Soal biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai yang disebut Penggugat. Biaya-biaya tersebut, antara lain dari mulai biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses, biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung juga dari tempat kediaman Tergugat. Setelah semua tahap dilalui dari mulai menyiapkan dokumen sampai mendaftaran gugatan cerai ke pengadilan serta sudah dibayar maka nanti pihak yang mengajukan (penggugat) dan yang diajukan (tergugat) akan mendapatkan surat panggilan untuk menghadiri sidang dari pengadilan.

Mengetahui Mekanisme Persidangan

  1. Upaya perdamaian;
  2. Pembacaan surat gugatan cerai pernggugat;
  3. Jawaban tergugat;
  4. Replik penggugat;
  5. Duplik tergugat;
  6. Pembuktian;
  7. Kesimpulan para pihak;
  8. Musyawarah majelis hakim;
  9. Putusan hakim;

Selengkap apapun dokumen perceraian yang Anda serahkan ke pengadilan, tetap tidak akan berguna jika Anda tidak mengikuti langkah cerai atau instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar.

Oleh karena itu, ikuti seluruh instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang, apalagi jika Anda sebagai penggugat. Jika Anda mengalami kebingungan maka dapat berkonsultasi dengan kami atau bisa menggunakan jasa pengacara yang memang mempunyai kemampuan dalam bidangnya serta mempunyai lisensi nasional.

Namun semuanya dikembalikan kepada Anda sebagai pihak yang berperkara, apakah merasa mampu dalam mengetahui prosedur, persyaratan serta hasilnya akan optimal jika mengurus secara pribadi atau membutuhkan pengacara yang dirasa terbiasa untuk menyelesaikan masalah.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088