Hukum perdata adalah ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu di dalam kehidupan masyarakat. yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah panjang bangsa ini atas penjajahan Belanda kurang lebih selama 350 tahun lamanya.
Istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa belanda yaitu Burgerlik Recht, bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), di kenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Menurut Ahli
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Tujuan Hukum Perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri serta untuk menciptakan suasana tertib dengan kata lain untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui lembaga peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Hukum perdata pada umumnya dibagi dalam empat bagian :
- Hukum tentang diri seseorang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
- Hukum Keluarga mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
- Hukum Kekayaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
- Hukum Waris mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Berdasarkan hal diatas hukum perdata bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum. Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088