Kategori
Edukasi Hukum

Memaknai Hukum Pidana ?

Singkat memaknai hukum pidana bahwa pengertian Hukum Pidana Menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, memberikan definisi hukum sebagai berikut :

Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

Berdasarkan definisi diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum pidana merupakan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan, sehingga jika dilakukan mendapatkan sanksi juga ditujukan untuk kepentingan umum.

Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, menyatakan bahwa pembagian delik atas Kejahatan dan Pelanggaran di dalam WvS Belanda 1886 dan WvS (KUHP) Indonesia 1918 itu adalah perubahan hukum. Kejahatan sering disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah dianggap sebagai dipidana, sedangkan Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipilih sebagai delik karena dikaitkan dalam undang-undang.

Mengenai jenis Hukum Pidana dapat dikatagorikan ke dalam 2 hal

  1. Pelanggaran

Suatu perbuatan yang dilakukan dimana terkait terhadap larangan yang dibuat oleh peraturan perundang – undangan, namun tetap saja dilakukan disebut pelanggaran. Disamping itu, tidak memberikan efek secara berpengaruh dengan langsung terhadap orang lain.

Contoh : Mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP)

  • Kejahatan

Suatu perbuatan yang dimana dilarang oleh peraturan perundang – undangan serta bertentangan terhadap nilai agama, nilai moral dan nilai keadilan terhadap masyarakat. Dengan begitu, hal ini tentu dapat merugikan orang lain secara langsung.

Contoh: Pencurian (Pasal 362 KUHP), Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Perkosaan (Pasal 285 KUHP).

Itulah penjelasan singkat dari kami mengenai singkat memaknai hukum pidana, semoga bermanfaat.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088