Kategori
Edukasi Hukum

Mengenal Aturan Aborsi ?

Aborsi adalah salah satu Tindakan medis yang bertujuan untuk mengakhiri kehamilan. Dengan melakukan aborsi, maka janin pun bisa segera dikeluarkan sebelum sanggup hidup di luar kandungan. Aborsi dapat dilakukan dengan menggunakan obat-obatan yang diminum atau melalui Tindakan operasi. Apakah Indonesia membolehkan adanya tindakan aborsi ?

Dasar Hukum Aborsi

Hukum Indonesia memiliki aturan mengenai tindakan aborsi yang tercantum dalam KUHP dan UU Kesehatan. Dari mulai ketentuan melakukan tindakan aborsi hingga sanksi pidana bagi pelaku aborsi.

Pasal 346 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Diatur pula dalam Pasal 75-77 & 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 75 ayat (1) dan (2)

  1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi
  2. Larangan sebagaimana ayat 1 dapat dikecualikan berdasarkan :
  3. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin, yang menderita penyakit genetic berat, dan atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan atau ;
  4. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan

Sanksi pidana bagi yang melakukan aborsi dalam Pasal 194 sebagai berikut :

“setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00 ( satu Miliar Rupiah)

Aborsi Dikecualikan Pada Kondisi Tertentu

Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diatas diberikan hanya dalam 2 kondisi yaitu untuk mereka yang terindikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang menimbulkan traumatik bagi korban hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

Pasal 76 ( ketentuan Tindakan aborsi )

Aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 hanya dapat dilakukan :

  1. Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
  2. Oleh tenaga Kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh Menteri;
  3. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
  4. Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan;
  5. Penyedia layanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri

Mengenal lebih dekat aturan aborsi. Dengan begitu, aborsi diatur dalam KUHP dan UU Kesehatan. Dalam pasal 63 ayat 2 KUHP dikatakan “jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”.

Dalam hukum sering dikenal dengan istilah “Lex Spesialis Derogate Legi Generalis” ( peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum). Maka, hukum yang diterapkan terkait aborsi ini adalah UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088.