Kategori
Edukasi Hukum

Mengenali Hak-Hak Narapidana Perempuan ?

Narapidana perempuan adalah narapidana yang mesti dilindungi dan diberikan haknya dengan kodrat yang ia miliki seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui. Dengan begitu perlu adanya upaya perlindungan terhadap Hak-Hak para Narapidana Perempuan. Lantas, sudah sejauh mana komitmen pemerintah dalam upaya pemenuhan hak-hak para narapidana perempuan.

Didalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak ada point khusus yang menjelaskan secara rinci terkait apa saja kebutuhan yang dapat dipenuhi untuk Narapidana Perempuan. Dalam pasal 12 ayat (1) dan (2) :

Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) dilakukan penggolongan atas :

  1. Umur;
  2. Jenis kelamin;
  3. Lama pidana yang dijatuhkan;
  4. Jenis kejahatan, dan
  5. Kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.

Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Wanita

Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa dalam penggolongan Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) salah satunya atas jenis kelamin, dengan begitu Narapidana Perempuan akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Perempuan. Dan dalam ayat (2) Undang-Undang ini merupakan satu-satunya point yang menyebutkan secara khusus mengenai peruntukan kebutuhan Narapidana bagi Perempuan.

Lalu, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan poin yang menyebutkan perlakuan berbeda pada Narapidana Perempuan terdapat pada pasal 52 ayat (5) :

Pemindahan Narapidana Wanita atau Anak Didik Pemasyarakatan Wanita dalam pengawalannya harus disertai petugas Pemasyarakatan Wanita

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pemenuhan kebutuhan Narapidana perempuan disebutkan dalam pasal 20 ayat (1) sampai (5) :

  1. Narapidana dan anak didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil, dan menyusui berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter;
  2. Makanan tambahan juga diberikan kepada Narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu;
  3. Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun;
  4. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah mencapai umur 2 (dua) tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara;
  5. Untuk kepentingan kesehatan anak, kepala LAPAS dapat menentukan makanan tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berdasarkan pertimbangan dokter.

Kebutuhan ibu hamil dan menyusui didalamnya mencakup penyediaan susu, suplemen dan makanan tambahan. Dan untuk kebutuhan ibu membawa anak mencakup penyediaan fasilitas imunisasi, susu, dan makanan tambahan untuk anak. Perempuan sebagaimana laki-laki memiliki peluang untuk dihukum dan dipidana penjara jika terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Karena Negara telah menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di muka hukum (Equality Before The Law).

Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengupayakan bentuk perlindungan Hak Asasi Perempuan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Pun, aparat pelaksana hukum memiliki kewajiban untuk mengakomodasi kebutuhan para Narapidana Perempuan demi terpenuhinya kebutuhan dasar mereka. Sebab Narapidana perempuan tidak boleh mengalami keterbatasan hak untuk mengakses layanan-layanan dasar dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup mereka.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088