Kategori
Edukasi Hukum

Pemidanaan Terhadap Pelaku Main Hakim Sendiri ?

Main hakim sendiri atau Eigenrichting (dalam Bahasa Belanda) merupakan Tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi oranglain tanpa memperdulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dll). Main hakim sendiri kerapkali merugikan korban, dari mulai luka-luka hingga kematian.

Mungkin kita masih ingat dengan kasus pencurian amplifier di kabupaten Bekasi yang berakhir dengan membakar hidup-hidup korban, kasus pelajar SMA di makasar yang menyenggol spion Toyota vios hingga patah kemudian dipukul sampai berdarah oleh pemilik mobil, kasus remaja di Tangerang ditelanjangi dan dituduh berzina hingga dicekik leher agar mengakui perbuatannya, hingga kasus lainnya. Bagaimana hukum mengatur terkait main hakim sendiri ?

Peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus mengenai perbuatan main hakim sendiri. Akan tetapi, pelaku perbuatan main hakim sendiri bisa dikenai beberapa ketentuan pasal sebagai berikut :

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak Kesehatan
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan

  1. Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  2. Yang bersalah diancam :
  3. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka ;
  4. Dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka besar;
  5. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Itulah penjelasan singkat mengenai pemidanaan terhadap pelaku main hakim sendiri. Maka, korban yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan main hakim sendiri, bisa melaporkannya pada pihak kepolisian berdasarkan ketentuan dua pasal tersebut.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088