Kategori
Edukasi Hukum

Pengertian dan Arti P-18, P-19, P-21, dll Dalam Hukum Pidana?

Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:

P-1       Penerimaan Laporan (Tetap)

P-2       Surat Perintah Penyelidikan

P-3       Rencana Penyelidikan

P-4       Permintaan Keterangan

P-5       Laporan Hasil Penyelidikan

P-6       Laporan Terjadinya Tindak Pidana

P-7       Matrik Perkara Tindak Pidana

P-8       Surat Perintah Penyidikan

P-8A    Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan

P-9       Surat Panggilan Saksi / Tersangka

P-10     Bantuan Keterangan Ahli

P-11     Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli

P-12     Laporan Pengembangan Penyidikan

P-13     Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan

P-14     Surat Perintah Penghentian Penyidikan

P-15     Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara

P-16     Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana

P-16A  Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

P-17     Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan

P-18     Hasil Penyelidikan Belum Lengkap

P-19     Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

P-20     Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

P-21     Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

P-21A  Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

P-22     Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-23     Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-24     Berita Acara Pendapat

P-25     Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara

P-26     Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

P-27     Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan

P-28     Riwayat Perkara

P-29     Surat Dakwaan

P-30     Catatan Penuntut Umum

P-31     Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

P-32     Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili

P-33     Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS

P-34     Tanda Terima Barang Bukti

P-35     Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan

P-36     Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan

P-37     Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana

P-38     Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa

P-39     Laporan Hasil Persidangan

P-40     Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim

P-41     Rencana Tuntutan Pidana

P-42     Surat Tuntutan

P-43     Laporan Tuntuan Pidana

P-44     Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan

P-45     Laporan Putusan Pengadilan

P-46     Memori Banding

P-47     Memori Kasasi

P-48     Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan

P-49     Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi

P-50     Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

P-51     Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

P-52     Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat

P-53     Kartu Perkara Tindak Pidana

Semoga bermanfaat. butuh informasi lainya Hubungi kami.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088.