Dalam persiapan pernikahan, Sebagian orang kerap kali melupakan yang Namanya Prenuptial Agreement / Premarital Agreement atau yang sering disebut dengan perjanjian Pranikah. Namun, apakah fungsi sebenarnya dari Prenuptial Agreement ini ?
Dalam pernikahan tidak ada satu pasangan pun yang berpikir akan perceraian. Lalu seberapa pentingkah Prenuptial Agreement ini ? Hingga perlu membuat prenuptial Agreement.
Masih banyak orang yang menilai Prenuptial Agreement ini sebagai sesuatu yang negatif karena terkesan tidak hadirnya kepercayaan antara suami dan istri, berprasangka buruk dan menginginkan terjadinya perceraian. Padahal, prenuptial Agreement ini sebagai antisipasi jika terdapat hal-hal atau resiko yang tidak diinginkan dalam pernikahan. Selain itu, Prenuptial Agreement memperjelas bagaimana harta, hak, dan kewajiban suami istri dalam perkawinan.
Dengan begitu, Prenuptial Agreement adalah kontrak tertulis yang dibuat oleh dua orang yang hendak melangsungkan pernikahan. Prenuptial Agreement ini bersifat mengikat setelah terjadinya perkawinan yang sah.
Perjanjian Pranikah dibuat secara sukarela oleh kedua pihak, isi dari perjanjian tersebut sesuai kesepakatan keduanya, setelah di tanda tangani oleh kedua pihak, maka serahkan Perjanjian tersebut pada pejabat yang berwenang yakni Notaris untuk disahkan atau membuatnya bersama dengan Pengacara jika tidak mengetahui cara membuat perjanjian tersebut.
Kemudian jauh lebih baik Perjanjian Pranikah tersebut didaftarkan pada Lembaga pencatatan perkawinan atau yang disebut dengan KUA ( Kantor Urusan Agama) atau Kantor Catatan Sipil.
Perjanjian pranikah bukan hanya mengatur tentang pemisahan harta pribadi dan harta bersama, perjanjian pranikah juga mengatur beberapa hal lain seperti perlindungan sebagai isteri atau suami terhadap segala kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karenanya, perjanjian pranikah pun dianggap sangat penting bagi mereka yang memutuskan untuk membangun sebuah rumah tangga.
Perjanjian ini untuk menjaga agar semua berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan awal perkawinan serta kemungkinan apapun yang terjadi ke depan.
Lantas, apakah Prenuptial Agreement ini dapat dibenarkan dalam kacamata Hukum di Indonesia ?
Dasar Hukum Dalam pasal 29 UU Perkawinan Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015 :
- Pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas keputusan Bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau Notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut;
- Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan;
- Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan;
- Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Itu penjelasan dari kami mengenai Peran Prenuptial Agreement Dalam Perkawinan. Maka, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, perjanjian Perkawinan/ Pernikahan dapat dilakukan tidak hanya sebelum perkawinan berlangsung, melainkan selama perkawinan berlangsung juga tetap dapat dilakukan.
Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088