Kali kami akan membahas mengenai Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat. Cerai Talak dan Cerai Gugat sesuai ketentuan Undang-undang proses perceraian di Indonesia dibedakan antara beragama Islam dan bukan beragama Islam. Bagi bukan beragama Islam dasar hukumnya adalah hukum perdata pada umumnya, sedangkan bagi yang beragama Islam dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Proses perceraian di Pengadilan Agama prosedurnya ada dua tergantung siapa yang mengajukan cerai tersebut, datangnya dari pihak istri maka dinamakan Cerai Gugat, jika datangnya dari pihak suami dinamakan Cerai Talak.
Dasar Hukum Cerai Talak
Cerai talak adalah permohonan yang diajukan oleh pihak suami terhadap istri. Dalam permohonan suami memohon agar Pengadilan Agama mengadakan satu sidang khusus, dimana dalam sidang khusus suami akan mengucapkan ikrar talaknya. Dengan diucapkannya ikrar talak tersebut, maka putuslah hubungan perkawinan diantara suami dan istri.
Sesuai Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam :
“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”
Dasar Hukum Cerai Gugat
Gugatan cerai merupakan cara istri untuk mengajukan cerai terhadap suami melalui Pengadilan Agama dengan disebabkan berbagai faktor. Dalam Islam, aturan ini dengan istilah khulu’. Sebagaimana di dalam kitab al-Qamus al-Fiqh yaitu permintaan istri terhadap suami untuk menceraikannya dengan syarat (istri tersebut) membayar tebusan. Karena di Indonesia perceraian harus dilaporkan dan dilakukan di depan Pengadilan Agama, maka dalam konteks ini istri harus mengajukannya pada Pengadilan Agama.
Sesuai Pasal 132 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam :
“Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang merupakan wilayah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri yang meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”
Tentang talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di pengadilan yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal Penyanyi diatur hearts Pasal 129 KHI Yang berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada diminta meminta baik lisan maupun tertulis Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri yang diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Cerai Gugat menurut hukum Negara ialah gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama oleh istri, sedangkan untuk Cerai Talak yang diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Itulah beberapa penjelasan singkat dari kami mengenai Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat, semoga bermanfaat. Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088