Kategori
Edukasi Hukum

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan ?

Kalo penyelidikan bisa disebut juga dgn meneliti, mengusut,  memata”matai, atau usaha seseorang utk memperoleh informasi. Biasanya penyelidikan dilakukan utk mengetahui ada/tdknya unsur pidana dlm sebuah kejadian yg dilaporkan. Kalo penyidikan itu kegiatan pihak yg berwajib utk mengumpulkan bukti” yg sah bisa dari gambar / foto lokasi kejadian peristiwa, keterangan saksi, sampai dgn barang bukti. Dalam proses penyidikan pihak berwajib tlh mendapat gambaran mulai dari awal peristiwa,  siapa yg terlibat dalam kasus (yg menjadi korban dan siapa yg tersangka).

Penyelidikan

Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP disebutkan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Penyelidikan dilakukan berdasarkan :

  1. Informasi atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh penyelidik/penyidik;
  2. Laporan polisi;
  3. Berita Acara pemeriksaan di TKP.

Penyelidikan pada dasarnya bukanlah suatu tindakan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, penyelidikan dapat dikatakan sebagai   bagian dari fungsi penyidikan.

Penyidikan

Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan  Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Pada dasarnya penyidikan adalah tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Ketika diketahui ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Pada tindakan penyelidikan, penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu “peristiwa” yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana. Sedangkan pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti”. Penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana yang ditemukan dan juga menentukan pelakunya.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088