Prosedur Cerai Beragama Islam Dasar Hukumnya pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Lebih dulu bahwa perceraian adalah putusnya perkawinan sah antara suami dan istri. Pada dasarnya perkawinan merupakan hal yang diinginkan oleh semua orang untuk menjalin kasih serta cinta yang abadi sampai akhir hayat. Namun tidak sedikit dalam rumah tangga mengalami berbagai persoalan yang berujung pada perpisahan, akan tetapi jika masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan mengapa tidak ? Jika sudah bulat untuk bercerai maka harus mengetahui prosedurnya.
Prosedur Cerai Beragama Islam
Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu harus dipahami bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
Untuk yang beragama Islam Perceraian diajukan ke Pengadilan Agama, untuk yang mengajukan Istri (Cerai Gugat) diajukan ke tempat kediaman penggugat kecuali jika Istri meninggalkan tempat kediaman tanpa seizin Suami, sedangkan untuk yang mengajukan Suami (Cerai Talak) diajukan ke tempat kediaman Tergugat.
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Meterai
Jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan dan lengkapi juga berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor dan dokumen harta lainnya.
Siapkan Gugatan/permohonan
Gugatan antara lain memuat identitas lengkap para pihak, dasar ingin bercerai serta dijelaskan juga secara rinci penyebebab perceraian tersebut.
Mendaftarkan Ke Pengadilan Agama
Jika dirasa gugatan/permohonanya sudah mantap. Artinya sudah sesuai dengan yang kami sebutkan diatas maka hal berikutnya mendaftarkan gugatan/permohonan tersebut ke Pengadilan.
Melakukan Pembayaran
Jika sudah didaftarkan selanjutnya melakukan pembayaran atas perkara yang telah didaftarkan, soal biaya tidak semua sama tergantung dari jarak tempuh lokasi antara pihak pengadilan dengan kediaman pihak Penggugat dan Tergugat.
Menunggu Panggilan Sidang
Pastikan proses diatas telah ditempuh secara lengkap tanpa ada yang terlewat, setalah proses dari mulai menyiapkan dokumen sampai melakukan pembayaran sekarang tinggal menunggu panggilan sidang melalui surat dari pihak Pengadilan Agama oleh juru sita.
Mengikuti Mekanisme Persidangan
Umumnya ada 9 kali persidangan sebagai berikut :
- Upaya perdamaian;
- Pembacaan surat gugatan cerai pernggugat;
- Jawaban tergugat;
- Replik penggugat;
- Duplik tergugat;
- Pembuktian;
- Kesimpulan para pihak;
- Musyawarah majelis hakim;
- Putusan hakim;
Namun itu semua tergantung kehadiran para pihak yang berkepentingan, juga hakim yang memeriksa perkara ini.
Jadi Perceraian yang sah menurut Hukum Negara (hukum positif) adalah Cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama serta untuk pengucapan suami dihadapan pengadilan agama. Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088