Prosedur Cerai Beragama Kristen diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974. Lebih dulu bahwa perceraian adalah berakhirnya perkainan yang telah dibina oleh pasangan suami istri yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian atau atas putusan pengadilan. Pada dasarnya Perkawinan merupakan hal yang diinginkan oleh semua orang untuk menjalin kasih serta cinta yang abadi sampai akhir hayat.
Ya, karena sebuah pernikahan menyangkut suatu kesatuan yang luhur dalam berumah tangga. Bukan hanya sekedar menyatukan dua hati, dua individu, akan tetapi tujuan pernikahan ini sangat mulya. Namun tidak sedikit dalam rumah tangga mengalami masalah yang berujung pada perpisahan. Jika sudah bulat ingin mengajukan cerai maka harus mengetahui prosedurnya.
Dasar Hukum Perceraiannya Diatur Dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974
- Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
- Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri
- Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Berdasarkan ketentuan diatas, prosedur cerai beragama Kristen, cara dan syarat mengurus perceraiannya diajukan ke pengadilan negeri, sedangkan untuk pembuatan akte cerainya di catatan sipil.
Persiapkan Dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kutipan Akta Perkawinan (Akta Nikah)
- Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Gugatan Cerai
Membuat Surat Gugatan, Mendaftarkan Ke Pengadilan & Menunggu Panggilan Sidang
Setelah selesai menyiapkan dokemen buat juga surat gugatan, silahkan daftarkan perkara perceraian tersebut dan lakukan pembayaran ke kasir atau ke Bank dengan nominal sesuai dengan ketentuan Pengadilan. Setelah didaftarkan saudara tinggal menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan. Jika sudah ada panggilan, silahkan datang pada jadwal sidang yang ditentukan.
Mengikuti Proses Persidangan
Ikuti semua proses persidangan dari sidang pertama sampai sidang terakhir. Jumlah atau banyaknya sidang tidak bisa ditentukan, itu sangat tergantung dari lancar atau tidaknya proses persidangan.
Mengenai prosedur cerai beragama kristen, jika pihak dari Tergugat/Termohon tidak hadir, maka proses persidangan akan cepat, namun jika pihak Tergugat atau Termohon hadir, maka prosesnya akan lebih lama.
Jika persidangan perceraian sudah diputuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, silahkan daftarkan ke catatan sipil untuk dibuatkan akta cerainya dengan membawa salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, ktp dan kartu keluarga suami istri. Bagi Warga Negara Asing, silahkan sertakan paspor dan dokumen imigrasi. Setelah itu, tinggal tunggu saja akta cerainya selesai. Biasanya dalam waktu kira-kira satu sampai dua minggu, akta cerai sudah selesai dibuat dan bisa diambil.
Dari mulai perlengkapan dokumen, pendaftaran gugatan sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, anda bisa secara pribadi melakukan proses perceraian tanpa didampingi oleh kuasa hukum/pengacara.
Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088