Kategori
Edukasi Hukum

Sanksi Hukum Bagi Devolever Yang Melakukan Pembangunan Tidak Sesuai Dengan Iklan Pemasaran ?

Seiring berjalannya waktu, angka pertumbuhan penduduk di Indonesia semakin bertambah. pertumbuhan penduduk ini sangat mempengaruhi daya tampung suatu daerah. data dari BPS yang membutuhkan.

Untuk masyarakat kelas menengah, sering kali memanfaatkan Apartemen maupun komplek perumahan dengan fasilitas yang cukup dengan harga miring. Sayangnya, situasi seperti ini sering dimanfaatkan oleh para pengembang-pengembang apartemen maupun komplek perumahan untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya, bahkan banyak sekali ditemukan di berbagai daerah, pengembang-pengembang yang tidak bertanggung jawab terutama di daerah padat penduduk seperti di Jakarta. Jakarta yang padat penduduk yang baik penduduk asli Jakarta maupun penduduk luar Jakarta yang menjadi sasaran bagi para pengembang-pengembang nakal yang hanya ingin mendapatkan keuntungan tanpa mewujudkan apa yang menjadi harapan dari konsumen.

Umumnya, para pengembang nakal ini sangat gencar sekali melakukan promosi-promosi dan mengiklankan produk yang akan dibangun dengan fasilitas-fasilitas yang menarik seperti akan membagun pusat pembangunan, sekolah anak, fasilitas gymmaupun fasilitas-fasilitas yang sangat membantu bagi kalangan pekerja yang tidak memiliki banyak waktu atau sibuk. Para developer ini selalu mengutamakan hal-hal yang tersebut dalam iklan-iklan yang tersebar melalui media masa, brosur, reklame atau media-media lain penyedia jasa. Padatnya jumlah penduduk di Jakarta memaksa para masyarakat untuk mencari alternatif tempat tinggal sehingga tawaran menggiurkan dari para pengembang nakal membuat para masyarakat tertarik sehingga terjebak dalam permainan yang dilakukan oleh para pengembang nakal tersebut dan akhirnya merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Dalam kasus seperti ini, para pengembang sebagai para pelaku usaha dapat dijerat dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagai suatu bentuk upaya Perlindungan Konsumen yang difasilitasi oleh Negara. Adapun sanksi hukum bagi pengembang nakal sebagaimana diuraikan di differences, DAPAT Berupa sanksi Perdata Dan / ATAU Pidana.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPer”), Pengembang senyatanya dapatlah diprasangkakan melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang bunyinya:

“ TIAP Perbuatan Yang melanggar Hukum dan membawa Kerugian ditunjukan kepada Orang Lain, mewajibkan orangutan Yang menimbulkan Kerugian ITU KARENA kesalahannya untuk review menggantikan Kerugian tersebut ”.

Hal tersebut dapat diprasangkakan kepada Pengembang dalam hal yang tidak terdapat kerugian bagi orang lain yang dilakukan oleh pengembang dengan memberikan informasi tidak benar melalui media masa, brosur, reklame atau media-media lain. Informasi tersebut dapat membuat konsumen salah dalam memilih barang yang diinginkan.

Selain itu, Developer dapat pula dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) poin K Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut “UUK”) yang berbunyi, “ Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan /atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”. Bagi pelaku usaha yang masih melanggar ketentuan pasal 9 tersebut dapat dipidana dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan kosumen yang menyatakan “Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”. Dalam pelanggaran yang termasuk dalam pasal 62 dapat dikenakan hukuman penjara atau denda materil dan imateriil serta hukuman tambahan. Untuk hukuman tambahan, dijelaskan dalam pasal 63 yaitu, “Tentang sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat diberikan hukuman tambahan, berupa:

  1. perrampasan barang tertentu;
  2. pengumuman keputusan hakim;
  3. pembayaran ganti rugi;
  4. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. kewajiban barang dari peredaran; atau
  6. pencabutan izin usaha.

Selain hukuman penjara pada Pasal 62 UU K, dapat pula digunakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menghukum badan (hukuman penjara). Isi dari Pasal 378 tersebut berbunyi, “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian cerita, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuai dengannya, atau agar supaya memberi hutang maupun trekkan piutang, diancam karena kejahatan penjara paling lama empat tahun ”. Terhadap hal ini, “ menghubungkan” merupakan hal yang sangat cocok untuk memprasangkakan bahwa pengembang yang memberikan informasi tersebut tidak benar menipukonsumen .

Jika telah terjadi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen maka pihak konsumen dapat menyelasikan sengketa melalui jalur litigasi maupun sengketa di luar pengadilan. Dalam perselisihan di luar pengadilan dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pelaku usaha dan konsumen akan membuat kesepakatan mengenai besaran ganti-rugi atau kesepakatan lainnya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika kedua pihak merasa keberatan terhadap kesepakatan atau kesepakatan tersebut dilanggar maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur litigasi melalui peradilan umum.

Peradilan umum bisa masuk pada proses pidana maupun perdata, karena adanya kerugian yang timbul dari penyebaran informasi tidak benar. Proses pidana dan perdata pada kasus ini bisa berjalan beriringan karena tidak ada pembuktian terlebih dahulu pada kasus perdata.

Untuk menghindari terjadinya sengketa, ada baiknya bagi konsumen untuk memeriksa reputasi pengembang terlebih dahulu, apakah pengembang terkait memiliki riwayat terkait sengketa dengan konsumen atau tidak dan pengembang tersebut tercatat sebagai pengembang bermasalah atau tidak sehingga konsumen tidak mengalami kerugian dikemudian hari. Jika konsumen mengalami kerugian maka konsumen berhak menuntut ganti-rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen melalui BPSK maupun lingkup peradilan umum.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088