Kategori
Edukasi Hukum

Sistem Hukum di Indonesia ?

Sistem Hukum di Indonesia menganut sistem apa ? Setiap negara, termasuk Indonesia memiliki sistem hukum untuk mengatur aktifitas kehidupan sehari-hari termasuk mengatur pemerintahannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem adalah perangkat unsur secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.

Sementara pengertian hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) dan dijatuhkan putusan atau vonis.

Hukum menurut beberapa Ahli

  • Menurut plato hukum adalah sistem pada beberapa peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik, sifat-sifatnya mengikat masyarakat.
  • Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat, tetapi juga mengikat hakim. Undang-undang merupakan sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan ini maka undang-undang dapat memutuskan, dalam melaksanakan jabatannya. Untuk menghukum orang-orang yang bersalah.
  • Menurut Austin, hukum adalah peraturan yang dibuat untuk memberi bimbingan, kepada peserta yang berakal. Oleh karena itu, yang berakal yang memiliki otoritas atas.
  • Menurut Bellfoid hukum adalah hukum yang berlaku di masyarakat, yang diatur tata tertib masyarakat atas kekuasaan yang ada di masyarakat.
  • Menurut Duguit Hukum adalah segala tingkah laku di dalam masyarakat, dengan aturan yang daya gunanya di saat tertentu digantikan oleh masyarakat. Sebagai jaminan dari kepentingan bersama, pada setiap orang yang disetujui aturan tersebut.
  • Menurut Immanuel, hukum adalah keseluruhan dari beberapa syarat dengan ini, berkehendak dari orang yang dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain. Untuk menyetujui peraturan tentang persetujuan.
  • Menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang menentukan sifat, yang berlaku untuk persetujuan dan perlindungan setiap orang di masyarakat.
  • Menurut Van Apeldoorn, hukum adalah sebuah gejala sosial di masyarakat. Tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum menjadi bidang kebudayaan yaitu pada bidang agama, kesusilaan, adat istiadat, dan juga kebiasaan.

Sumber hukumnya

  1. Undang-undang dibentuk oleh legislatif
  2. Peraturan-peraturan hukum seperti PP, dan
  3. Kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law, Di mana sistem tersebut banyak berkembang di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Prancis, Italia, Jerman.

Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental yang pada prinsipnya adalah bahwa hukum memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.

Dalam sistem hukum ini, dikenal dengan adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.

Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang sudah berlaku.

Namun dalam pembentukannya peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan sistem hukum Islam. Hal tersebut wajar, mengingat hukum merupakan sebuah sistem yang tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan subsistem. Dalam sistem hukum Indonesia terdapat subsistem hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum tata negara. Negara hukum menurut Eropa Continental dipelopori oleh Imanuel Kant dengan paham Laissez faire laissez aller, artinya biarlah setiap anggota masyarakat menyelenggarakan sendiri kemakmurannya, jangan negara yang ikut campur. Itulah penjelasan singkat dari kami mengenai sistem hukum di Indonesia, semoga bermanfaat.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088

Memaknai Hukum Pidana ?

Singkat memaknai hukum pidana bahwa pengertian Hukum Pidana Menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, memberikan definisi hukum sebagai berikut :

Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

Berdasarkan definisi diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum pidana merupakan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan, sehingga jika dilakukan mendapatkan sanksi juga ditujukan untuk kepentingan umum.

Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, menyatakan bahwa pembagian delik atas Kejahatan dan Pelanggaran di dalam WvS Belanda 1886 dan WvS (KUHP) Indonesia 1918 itu adalah perubahan hukum. Kejahatan sering disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah dianggap sebagai dipidana, sedangkan Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipilih sebagai delik karena dikaitkan dalam undang-undang.

Mengenai jenis Hukum Pidana dapat dikatagorikan ke dalam 2 hal

  1. Pelanggaran

Suatu perbuatan yang dilakukan dimana terkait terhadap larangan yang dibuat oleh peraturan perundang – undangan, namun tetap saja dilakukan disebut pelanggaran. Disamping itu, tidak memberikan efek secara berpengaruh dengan langsung terhadap orang lain.

Contoh : Mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP)

  • Kejahatan

Suatu perbuatan yang dimana dilarang oleh peraturan perundang – undangan serta bertentangan terhadap nilai agama, nilai moral dan nilai keadilan terhadap masyarakat. Dengan begitu, hal ini tentu dapat merugikan orang lain secara langsung.

Contoh: Pencurian (Pasal 362 KUHP), Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Perkosaan (Pasal 285 KUHP).

Itulah penjelasan singkat dari kami mengenai singkat memaknai hukum pidana, semoga bermanfaat.

Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088