Sebelumnya kami membahas mengenai tata cara dan prosedur pengajuan Isbat Nikah, maka pada artikel kali ini kami akan menjelaskan tentang tata cara dan prosedur pengajuan cerai bagi yang menikah siri (Isbat Cerai), juga bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah.
Sesuai dengan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Bagaimana jika belum mengajukan Isbat nikah ke Pengadilan Agama namun ingin mengajukan perceraian? Maka anda harus mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama.
Isbat Cerai adalah proses permohonan pengesahan pernikahan (nikah siri) sekaligus menceraikan salah-satu pihak, baik itu pihak istri atau pihak suami.
Namun demikian, praktek nikah siri masih banyak terjadi dalam lingkungan masyarakat kita. Ada berbagai alasan yang melatar belakangi untuk melangsungkan pernikahan secara siri, antara lain masih beranggapan bahwa keabsahan pernikahan yang terpenting adalah sah secara Agama saja tidak dilengkapi dengan sah menurut hukum positif (Negara).
Pentingnya mendaftarkan perkawinan secara sah mengingat sangat berakibat dari perkawinan yang tidak terdaftar. Konsekuensi tersebut termasuk ketika pasangan bermaksud mengakhiri pernikahan atau bercerai di Pengadilan Agama. Maka pada situasi seperti inilah diperlukan Isbat Cerai.
Syarat untuk dapat mengajukan Isbat Cerai sebagai berikut :
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
- Pernikahan pernah dilakukan, namun pernikahan tersebut tidak sah atau tidak tercatatkan di lembaga pencatat nikah.
- Hilangnya akta nikah, namun pada saat ditanyakan ke lembaga pencatat nikah datanya tidak ditemukan.
Salahsatu syarat diatas harus ada
Sebelum mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama, pemohon harus mempersipkan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari KUA yang menerangkan bahwa pernikahan tidak pernah tercatat di wililayah KUA terkait.
- Surat Permohonan Isbat Cerai atau Surat Gugatan.
Surat permohonan Isbat Cerai atau surat gugatan dapat anda buat sendiri atau meminta bantuan kuasa hukum (advokat/pengacara). Anda juga dapat meminta bantuan kepada Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada di pengadilan diwilayah tersebut.
Setelah semua persyaratan di atas dirasa lengkap, maka pemohon mendatangi Pengadilan Agama dimana permohonannya akan diajukan. Harus diingat bahwa Pengadilan Agama yang berwenang menerima permohonan Isbat Cerai tersebut adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi alamat atau domisili isteri.
Mengenai besaran biaya akan sangat bervariasi sesuai dengan radius domisili pemohon. Jika proses pendaftaran selesai setelah pemohon melakukan pembayaran. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan siding dari pengadilan yang biasanya dua sampai tiga minggu setelah pendaftaran.
Adapun lama sidang sangat bergantung dari kelancaran persidangan tersebut. Biasanya, sidang yang dihadiri oleh termohon akan berlangsung lama, sebaliknya apabila termohon tidak menghadiri sidang maka sidang akan selesai lebih cepat.
Jika masih belum memahami mengenai prosedur pelayanan kami ingin didampingi oleh kuasa hukum/pengacara kerena dengan beberapa kesibukannya, bisa hubungi kami di Hp/Whatsapp 081225341799 / 081225342088